Berdasarkan Surat Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2021 oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 5381/B2/GT.03.15/2021 tertanggal 19 Oktober 2021, maka kami sampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan selama dua semester dengan biaya persemester sebesar Rp 8.500.000.