KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG KELULUSAN PESERTA UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PERIODE 4 TAHUN 2023.
- KESATU : Menetapkan status kelulusan peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
- KEDUA : Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
- KETIGA : Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
- KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya
informasi selengkapnya klik disini
Download Surat Pengumuman