Sosialisasi PPKS oleh Pak Rektor UMS

Dalam Rapat Evaluasi Perkuliahan PPG Prajabatan G1 Tahun 2024 Bapak Rektor UMS, Prof Ssfyan Anif, M.Si. Dalam sambutannya, Bapak Rektor menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari komitmen UMS untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Beliau menekankan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen civitas akademika.

Bapak Rektor menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini, yaitu untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual, memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika menghadapi atau menyaksikan kekerasan seksual. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan kampus terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Bapak Rektor memulai sesi materi dengan memberikan definisi kekerasan seksual, yang mencakup setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dan dapat menimbulkan trauma fisik atau psikologis. Beliau menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk:

  • Pelecehan Seksual: Perilaku yang tidak diinginkan yang bersifat seksual, seperti komentar atau sentuhan yang tidak pantas.
  • Pemaksaan Seksual: Aktivitas seksual yang dilakukan dengan paksaan, baik secara fisik maupun psikologis.
  • Eksploitasi Seksual: Penggunaan posisi kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual dari orang lain.

Bapak Rektor juga menjelaskan dampak kekerasan seksual terhadap korban, yang dapat mencakup gangguan mental, stres, trauma, dan dampak negatif pada kehidupan sosial dan akademik korban.

Dalam sesi ini, Bapak Rektor menjelaskan kebijakan UMS terkait kekerasan seksual. Kebijakan tersebut meliputi:

  • Peraturan Kampus: Penjelasan tentang peraturan yang berlaku di UMS terkait kekerasan seksual, termasuk larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan seksual di kampus.
  • Prosedur Pelaporan: Langkah-langkah yang harus diikuti untuk melaporkan kasus kekerasan seksual, termasuk kontak yang dapat dihubungi dan formulir yang harus diisi.
  • Dukungan untuk Korban: Informasi tentang layanan dukungan yang tersedia di kampus, seperti konseling psikologis, dukungan medis, dan bantuan hukum.

Bapak Rektor menyoroti beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil oleh mahasiswa dan staf, antara lain:

  • Edukasi dan Pelatihan: Pentingnya mengikuti pelatihan dan workshop tentang pencegahan kekerasan seksual.
  • Kesadaran dan Pendidikan: Melakukan kampanye kesadaran di kampus untuk mendidik mahasiswa dan staf tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya.
  • Pengawasan dan Lingkungan Aman: Mengembangkan lingkungan kampus yang aman dengan adanya pengawasan dan sistem pelaporan yang efektif.

Bapak Rektor menguraikan prosedur penanganan kasus kekerasan seksual, yang meliputi:

  • Proses Penanganan Kasus: Langkah-langkah yang diambil setelah laporan diterima, termasuk investigasi dan tindakan yang diambil.
  • Dukungan bagi Korban: Layanan medis, psikologis, dan hukum yang tersedia untuk membantu korban selama proses penanganan kasus.
  • Tim Penanganan Kasus: Informasi tentang tim khusus yang dibentuk di UMS untuk menangani kasus kekerasan seksual, termasuk kontak yang dapat dihubungi.

Acara ditutup, dengan harapan bahwa informasi yang disampaikan dapat memberikan dampak positif dan memfasilitasi lingkungan kampus yang lebih aman dan mendukung.