Diinformasikan bahwa pelaksanaan Uji Pengetahuan UKMPPG FKIP UMS Periode November 2020 akan dilaksanakan pada Sabtu s.d. Minggu, 21-22 November 2020, bertempat di Ruang Lab Komputer FKIP UMS (Kampus 1 UMS, Gedung B. Lihat Denah). Adapun ketentuan pelaksanaan UP tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ujian tetap memperhatikan protokel kesehatan, oleh karena itu mahasiswa:
- Tidak menciptakan kerumunan di luar dan di dalam kampus.
- Saat tiba di kampus wajib mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan di sekitar gedung UMS.
- Menuju tempat penitipan barang di ruang Lab Micro Teaching 2 dan 3.
- Setelah menitipkan barang, langsung menuju
auditorium UMS(pindah ke Ruang Gedung B lantai 2) untuk mendapatkan pengarahan. - Menuju tempat pelaksanaan UP
2. Mahasiswa wajib membawa perlengkapan berikut:
- Kartu identitas (KTP atau SIM)
- Kartu ujian yang didapat dari sistem UKMPPG
- Surat keterangan hasil rapid test
- Sarung tangan plastik/latex
- Masker medis
- Face shield
3. Peserta yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti Uji Pengetahuan PPG di FKIP UMS.
TATA TERTIB PESERTA UJI PENGETAHUAN
- Berpakaian sopan dan rapi, bersepatu, dan tidak diperbolehkan memakai kaos oblong.
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal Uji Pengetahuan dimulai.
- Jadwal pelaksanaan Uji Pengetahuan dibagi menjadi 4 shift
- Sebelum memasuki ruang ujian peserta wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
a. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
b. menggunakan sarung tangan plastik/latex, masker medis, dan face shield
c. menjaga jarak, minimal 1,5 m antar peserta - Memasuki ruang Uji Pengetahuan dengan menunjukkan:
a. kartu identitas peserta masing-masing (KTP dan Kartu Ujian)
b. surat keterangan hasil rapid test - Tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik yang bisa merekam, termasuk HP, smartwatch, kamera, atau alat lain yang memungkinkan peserta berbuat curang, kecuali alat tulis.
- Pengerjaan soal dilakukan setelah tanda waktu tes dimulai.
- Tidak diperkenankan keluar ruang Uji Pengetahuan selama ujian berlangsung, kecuali atas izin dari pengawas.
- Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang Uji Pengetahuan sebelum waktu tes berakhir.
- Siapa pun dilarang keras menyebarluaskan soal Uji Pengetahuan karena merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
- Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, dikeluarkan dari ruang Uji Pengetahuan dan dinyatakan gugur dalam PPG.