Pengumuman Pelaksanaan UP UKMPPG UMS Tahun 2020

Diinformasikan bahwa pelaksanaan Uji Pengetahuan UKMPPG FKIP UMS Periode November 2020 akan dilaksanakan pada Sabtu s.d. Minggu, 21-22 November 2020, bertempat di Ruang Lab Komputer FKIP UMS (Kampus 1 UMS, Gedung B. Lihat Denah). Adapun ketentuan pelaksanaan UP tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan ujian tetap memperhatikan protokel kesehatan, oleh karena itu mahasiswa:

  • Tidak menciptakan kerumunan di luar dan di dalam kampus.
  • Saat tiba di kampus wajib mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan di sekitar gedung UMS.
  • Menuju tempat penitipan barang di ruang Lab Micro Teaching 2 dan 3.
  • Setelah menitipkan barang, langsung menuju auditorium UMS (pindah ke Ruang Gedung B lantai 2) untuk mendapatkan pengarahan.
  • Menuju tempat pelaksanaan UP

2. Mahasiswa wajib membawa perlengkapan berikut:

  • Kartu identitas (KTP atau SIM)
  • Kartu ujian yang didapat dari sistem UKMPPG
  • Surat keterangan hasil rapid test
  • Sarung tangan plastik/latex
  • Masker medis
  • Face shield

3. Peserta yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti Uji Pengetahuan PPG di FKIP UMS.

 

TATA TERTIB PESERTA UJI PENGETAHUAN

  1. Berpakaian sopan dan rapi, bersepatu, dan tidak diperbolehkan memakai kaos oblong.
  2. Hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal Uji Pengetahuan dimulai.
  3. Jadwal pelaksanaan Uji Pengetahuan dibagi menjadi 4 shift
  4. Sebelum memasuki ruang ujian peserta wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
    a. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
    b. menggunakan sarung tangan plastik/latex, masker medis, dan face shield
    c. menjaga jarak, minimal 1,5 m antar peserta
  5. Memasuki ruang Uji Pengetahuan dengan menunjukkan:
    a. kartu identitas peserta masing-masing (KTP dan Kartu Ujian)
    b. surat keterangan hasil rapid test
  6. Tidak diperkenankan membawa peralatan elektronik yang bisa merekam, termasuk HP, smartwatch, kamera, atau alat lain yang memungkinkan peserta berbuat curang, kecuali alat tulis.
  7. Pengerjaan soal dilakukan setelah tanda waktu tes dimulai.
  8. Tidak diperkenankan keluar ruang Uji Pengetahuan selama ujian berlangsung, kecuali atas izin dari pengawas.
  9. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang Uji Pengetahuan sebelum waktu tes berakhir.
  10. Siapa pun dilarang keras menyebarluaskan soal Uji Pengetahuan karena merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.
  11. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, dikeluarkan dari ruang Uji Pengetahuan dan dinyatakan gugur dalam PPG.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *